Sekilas Info

Pemerintah Bakal Ubah Nomenklatur Libur Nasional ‘Isa Almasih’ Jadi ‘Yesus Kristus’

KONFERENSI PERS - Menko PMK, Muhadjir Effendy (tengah) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.

Selain itu, pemerintah akan mengubah nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' untuk penamaan libur nasional.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Dikatakan, Kemenag akan mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres). Sebagai informasi, ada sejumlah hari libur nasional yang selama ini menggunakan 'Isa Almasih', yakni Wafatnya Isa Almasih dan Kenaikan Isa Almasih.

"Kementerian Agama akan menyusun usulkan perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," katanya.

Konferensi pers itu digelar usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Pada SKB ini diputuskan 17 hari libur nasional, dan 10 hari libur cuti bersama pada tahun 2024. Namun, untuk libur terkait perayaan keagamaan akan dibahas lebih lanjut.

Turut hadir diantaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali; Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi; Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini serta Deputi VI - Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderisasi Beragama Kemenko PMK Warsito. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!