Sekilas Info

Ikuti Petunjuk Jaksa, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa, kini berkas perkara Abdi Toisuta (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta sudah dilengkapi dengan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Berkas Adi Toisuta, tersangka kasus penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) yang menyebabkan korban meninggal itu dilimpahkan kembali oleh polisi ke jaksa untuk diteliti lagi.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay, saat dikonfirmasi malukuterkini.com, di Ambon, Rabu (13/9/2023).

Menurut Luhukay, setelah pengembalian berkas tersangka itu maka penyidik kini masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah lengkap ataukah belum untuk nantinya dilakukan tahap II.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli maka penyidik sudah mengembalikan berkasnya kepada jaksa. Sekarang penyidik menunggu petunjuk dari jaksa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Abdi Toisuta diganjar pasal pasal 351 ayat  3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan  pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023). Tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023)  pukul 21.10 WIT di kawasan Talake. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!