Simak! Ini Penegasan Menteri PPPA Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra

AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan dari Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun serta dikenakannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU TPKS tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Malra adalah murni tindakan pidana. UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku,” tandas Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Rabu (13/9/2023).
Pihaknya, kata Bintang Puspayoga, mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku.
“Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” kataya.
Ia menjelaskan, dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, maka terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Maluku, terungkap benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21) yang merupakan karyawan kafe.
Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT. Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” jelas Bintang Puspayoga.
Ia juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. (MT-04)
Komentar