Sekilas Info

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengoplosan BBM di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka usai menggerebek salah satu gudang oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Ketiga tersangka itu berinisial SR, AJ dan MR. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penetapan ketiga tersangka dari lima orang yang diamankan ini setelah tim penyidik dibawah pimpinan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita hanya tetapkan tiga tersangka saja yakni S,A dan M. Dua lainnya itu hanya kenek mobil saja dan tidak masuk dalam pidana," jelas Kompol Andi Zulkifli kepada malukuterkini.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Andi, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan telah ditahan oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tiga tersangka sudah kami tahan. Dan kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menggerebek salah satu gudang oplosan BBM.

Gudang oplosan BBM jenis solar dan minyak tanah berada di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

Saat digerebek, polisi menemukan BBM jenis solar dioplos dengan minyak tanah (mitan) sebanyak 13,6 ton dan minyak tanah murni sebanyak 600 liter.

Gudang oplosan ini  berhasil digerebek Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023). Tiga lokasi yang berhasil diungkap penyidik, yakni  Desa Waisamu, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Kecamatan Kairatu.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki BBM masing-masing berkapasitas 5.000 liter beromor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU.

Kasus ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan  undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!