Berkas 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Malteng Lengkap

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operaasional Sekolah (BOS), pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020-2022 dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Kadis Dikbud Kabupaten Malteng Askam Tuasikal, mantan Manajer Dana BOS Tahun 2020-2022 yang menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Malteng Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia Munnaidi Yasin.
Penyidik Kejari Malteng segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng, Yunita Sahetapy, Kamis (21/9/2023).
“Untuk kasus dana bos sudah lengkap atau P21. Kita rencanakan Senin (25/9/2023) sudah dilakukan tahap II,” ungkapnya, Kamis (21/9/2023).
Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita, aset milik Kepala BPKAD Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 3,9 Miliar.
Aset yang disita berupa tanah atau lahan dengan total luas 6,5 hektar.
Keberadaan aset tersebut berada di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Malteng.
"Penyitaan telah dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) pekan kemarin setelah Tim Penyidik Kejari Malteng mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tanggal 25 Agustus 2023," jelas kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dikatakan, luasan tanah milik tersangka Askam yang disita bervariatif mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.
Aset yang disita itu diduga diperoleh atau dibeli oleh tersangka Askam gunakan uang korupsi.
Selain itu pada Senin (4/9/2023), aset milik tersangka Oktovianus Noya juga ikut disita berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4x2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu-abu metalik.
"Aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnaidi Yasin (MY) selaku Penyedia yang dalam penguasaan tersangka Oktovianus Noya," katanya.
Tak hanya itu, sampai saat ini tim penyidik Kejari Malteng masih terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tipikor BOS tersebut.
"Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya asset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam baik yang dikuasai oleh tersangka Askam sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar, serta aset tersangka milik ON berupa tanah dan kendaraan roda empat," ungkapnya.
Terhadap aset-aset yang masih ditelusuri juga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut.
"Apabila ada kaitannya dengan perkara Tipikor Pengelolaan Dana (BOS), maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset tersebut," jelasnya.
Wahyudi menambahkan, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Saat ini tiga tersangka kasus korupsi ini kini ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi setelah ditetapkan Kamis (24/8/2023). (MT-04)
Komentar