Sekilas Info

Polresta Ambon Serahkan Berkas PTDH Tiga Personel

AMBON, MalukuTerkini.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan berkas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan 3 personel yaitu Bripka RT, Bripka SHP dan Brigpol MRA.

"Sudah (diserahkan)," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay di Ambon, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan, sesuai hasil sidang telah diputuskan ketiga personel tersebut diputuskan untuk di berhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.

“Seksi Propam telah menyerahkan petikan surat PTDH kepada ketiga personel dimaksud sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Petikan surat tersebut diserahkan kepada Bripka RT di kediamannya sedangkan Bripka SHP dan Bripka MRA di Rutan Ambon,” katanya.

Sebagai informasi, sidang KKEP menolak ajuan banding ketiga personel dimaksud dan tetap menjatuhi sanksi PTDH.

Upacara pemecatan terhadap ketiga personel yang terliba kasus senjata api (senpi) tersebut menunggu SKEP dari Mabes Polri. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!