Simak! Ini Alasan TikTok Shop Ditutup

AMBON, MalukuTerkini.com - TikTok Shop telah resmi tutup.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengaku selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Izin tersebut tidak memperbolehkan TikTok Shop untuk berdagang. Untuk itu, saat ini pemerintah telah mengatur terkait izin khusus bagi e-commerce.
"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_, Kamis (5/10/2023).
Teten menegaskan TikTok Shop harus memiliki izin sesuai dengan aturan dan hukum di Indonesia. Izin usaha untuk sebuah e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023," ungkapnya.
Teten menegaskan dengan adanya aturan itu bukan artinya Indonesia anti TikTok Shop. Hal ini, tandasnya, untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.
"Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," tandasya.
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar).
Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.
Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Kemudian, pemilik e-commerce juga harus mengatur izin sebagai pelaku usaha yang berusaha di bidang PPMSE, yang mana harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
"Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri," tulis pasal 7 ayat 3.
Aturan Permendag 31/2023 ini juga mengatur e-commerce yang menyediakan lapak untuk pedagang luar negeri. Pada pasal 5 diatur syarat yang harus dipenuhi oleh PPSME jika menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri.
Syaratnya, pertama harus menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri, kedua izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi.
Ketiga, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, keempat nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi. (MT-05)
Komentar