Sekilas Info

Rudapaksa Istri Orang, Eks Pegawai Kontrak PLN di Banda Divonis 12 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Muhamad Rumagia,  terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan hingga menewaskan korban NA (30), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim.

Eks pegawai kontrak PLN di Banda ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang berlangsung Selasa (10/10/2023) dipimpin Orpa Marthina sebagai Hakim ketua dengan didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael masing- masing selaku Hakim Anggota.

Hakim menyatakan terdakwa  secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dan menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Maluku Tengah, Yunita Sahetapy yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terharap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di kurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” tandas Hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim  menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa, 1 unit handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta nomor handphone 085244172144 dikembalikan kepada diri terdakwa.

Selain itu, menetapkan 1 buah baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 Buah pakaian dalam warna ungu muda, 1 buah jepit rambut warna biru kuning, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa  langsung menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, selama 12 tahun penjara  dengan pertimbangan memberatkan yaitu akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!