Sekilas Info

12 Rumah di Kawasan Farmasi Atas Dieksekusi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (18/10/2023) mengeksekusi 12 rumah warga Dusun Kate – Kate, Negeri Urimesing tepatnya di Lorong Kesya kawasan Farmasi Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Ambon Yosephus Lakapu selaku penanggung jawab dengan melibatkan 12  orang Panitra.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan  penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor 3410/K/PDT/2017.

Pelaksanaan eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh PN Ambon terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan oleh Penggugat/Pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.

12 rumah yang dieksekusi merupakan rumah parmanen milik keluarga Lusia Souhoka,  Odrin Parinussa, Souissa, Wellem Manitamaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Waifly, Soukotta, Imanuel Usmany, Saija,  John Latumetten dan keluarga Latupeirissa.

Eksekusi dilakukan setelah pihak yang berperkara dalam sengketa ini adalah Rycko Wyner Alfons selaku penggugat menang melawan 5 pihak tergugat diantaranya  Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumamury dan Tonny Kusdianto dengan objek yang akan dieksekusi adalah lahan  dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang akan dieksekusi adalah 12 unit rumah tinggal permanen.

Terlihat 20 orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon  melakukan pembongkaran rumah denga cara  manual menggunakan martil dan alat seadanya.

Disaat bersamaan ada dua orang keluarga tereksekusi  yaitu keluarga Souissa dan Wellem Manitamaku juga melakukan evakuasi barang perabotan rumah tangga dari kediaman, selanjutnya diikuti oleh keluarga tereksekusi lainnya.

Jalannya eksekusi mendapat pengamanan  personil dipimpin langsung   oleh Kabag Ops Kompol  Syarifudin  didampingi Kasat Intelkam AKP Hasanudin, Kasat Reskrim AKP. La Beli, Kasi Propam AKP Jonas Paulus dan Kapolsek Nusaniwe Iptu Jhon Anakotta melibatkan  210  Personil.

Namun demikian, disaat pelaksanaan eksekusi  Personil Pengamanan menemukan 3 botol bom molotof diatas rerumputan yang  lokasi tidak jauh dari gapura masuk Lorong Kesya dan selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut.  Proses eksekusi dilakukan hingga sore hari. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!