12 Rumah di Kawasan Farmasi Atas Dieksekusi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (18/10/2023) mengeksekusi 12 rumah warga Dusun Kate – Kate, Negeri Urimesing tepatnya di Lorong Kesya kawasan Farmasi Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Ambon Yosephus Lakapu selaku penanggung jawab dengan melibatkan 12 orang Panitra.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor 3410/K/PDT/2017.
Pelaksanaan eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh PN Ambon terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan oleh Penggugat/Pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.
12 rumah yang dieksekusi merupakan rumah parmanen milik keluarga Lusia Souhoka, Odrin Parinussa, Souissa, Wellem Manitamaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Waifly, Soukotta, Imanuel Usmany, Saija, John Latumetten dan keluarga Latupeirissa.
Eksekusi dilakukan setelah pihak yang berperkara dalam sengketa ini adalah Rycko Wyner Alfons selaku penggugat menang melawan 5 pihak tergugat diantaranya Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumamury dan Tonny Kusdianto dengan objek yang akan dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang akan dieksekusi adalah 12 unit rumah tinggal permanen.
Terlihat 20 orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon melakukan pembongkaran rumah denga cara manual menggunakan martil dan alat seadanya.
Disaat bersamaan ada dua orang keluarga tereksekusi yaitu keluarga Souissa dan Wellem Manitamaku juga melakukan evakuasi barang perabotan rumah tangga dari kediaman, selanjutnya diikuti oleh keluarga tereksekusi lainnya.
Jalannya eksekusi mendapat pengamanan personil dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Syarifudin didampingi Kasat Intelkam AKP Hasanudin, Kasat Reskrim AKP. La Beli, Kasi Propam AKP Jonas Paulus dan Kapolsek Nusaniwe Iptu Jhon Anakotta melibatkan 210 Personil.
Namun demikian, disaat pelaksanaan eksekusi Personil Pengamanan menemukan 3 botol bom molotof diatas rerumputan yang lokasi tidak jauh dari gapura masuk Lorong Kesya dan selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut. Proses eksekusi dilakukan hingga sore hari. (MT-04)
Komentar