PN Ambon Vonis Dua Terdakwa Narkoba 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis dua terdakwa pemilik 237,36 gram narkotika jenis ganja dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kedua terdakwa masing-masing Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh hakim Orpa Marthina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Selain pidana badan keduanya divonis membayar denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terdakwa Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa. Menetapkan agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta Subsidair 6 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di pak menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium 0,73 gram, tersisa 237,36 gram, yang terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif dan 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas dan dimusnahkan.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Ambon Donald Retob yang menuntut kedua terdapat 8 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir. (MT-04)
Komentar