Jaksa Tuntut Perantara Transaksi Narkoba di Ambon 8 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan JPU disampaikan kepada terdakwa yang merupakan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Terdakwa yang merupakan warga Belakang Soya (Belso) juga dituntut Jaksa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU, Senia Pentury disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Majelis Hakim, Orpha Marthina selaku hakim ketua dengan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sementara terdakwa didampingi kuasa Hukumnya Dino Huliselan.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Kamis (26/10/2023).
JPU juga menilai terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan diri terdakwa menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika.
Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan rejali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di samping Toko Oleh-Oleh khas Maluku.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket dikemas menggunakan plastik bening kecil yang dibungkus dengan lipatan kertas tima dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas pakai Roma Sari Gandum dan dimasukkan lagi dalam bungkus rokok, juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (MT-04)
Komentar