Sekilas Info

Spesialis Pencuri ‘Sound System’ Mobil di Ambon Diganjar 6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Syamsudin Silawane alias Udin Kabel diganjar 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa pencurian sejumlah sound system mobil di kota Ambon, berlangsung di P Ambon,  Selasa (7/11/2023).

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai, Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim menyatakan,  perbuatan terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencurian tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.

Terdakwa sendiri, baru saja dibebaskan pada Januari 2023 lalu dan kemudian berulah kembali.

Terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin Kabel, lanjut Hakim  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "pencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun," tandas hakim.

Vonis yang dijatuhkan Hakim sama dengan yang dituntut JPU Kejari Ambon, Donald Rettob.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin Kabel menyatakan  menerima vonis.

Sementara itu, hakim Orpa mengatakan, mestinya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal namun hakim pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar.

"Sebenarnya kita kasi kamu hukuman maksimal hanya saja kami pertimbangan soal kamu yang baru selesai jalani hukuman," ujar Hakim.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!