Eks Bupati Malra Dicecar Polisi 10 Jam

AMBON, MalukuTerkini.com - Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun dicecar tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).
Ia dicecar dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Hanubun dilakukan sejak pukul 09.30 - 19.30 WIT.
Puluhan pertanyaan dicecar oleh penyidik terkait dengan kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi namun ketika siang hari pukul 12.15 WIT pemeriksaan sempat dihentikan untuk makan siang di bagian belakang Ditreskrimsus Polda Maluku (eks aula Dharma Polda).
Hanubun tampaknya didampingi sejumlah pendukung dan kuasa hukum kembali diperiksa lanjut sejak pukul 13.23 WIT.
Namun saat pemeriksaan usai, Hanubun tampak keluar dan dikawal masyarakat yang menemaninya hingga malam hari.
Ia pun enggan berkomentar. Bahkan oleh warga yang mengawalnya mengaku kondisinya capek sehingga tidak bisa diwawancarai.
"Nanti baru tim kuasa hukum yang beri keterangan saja. Beliau capek jadi perlu istirahat yah," ungkap salah satu warga yang mengawalnya.
Hanubun kemudian keluar dan langsung menuju mobil Avanza Silver DE 1269 AP kemudian meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Namun kuasa hukumnya Lopianus Ngabalin, juga enggan berkomentar dan langsung masuk semobil dengan Hanubun.
Selain Hanubun, tiga anak buahnya yaitu eks Sekda Malra A Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid serta Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun juga ikut hadir memenuhi panggilan.
Sebagaimana diketahui, anggaran dana Covid-19 ini berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran senilai Rp 52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, namun diduga dialihkan Bupati Malra guna membiayai proyek infrastruktur yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan adalah sebesar Rp 52 miliar.
Namun berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp 36 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp 16 miliar.
Anggaran Rp 52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp 3,833.000.000 pada pos peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinkes Tahun anggaran 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai, juga ada sisa dana yang tidak bisa dirinci penggunaannya, senilai Rp Rp 3.196.029. 278,51.
Hal ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2020, yang menemukan belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya. (MT-04)
Komentar