Kadiskop Tual Dijebloskan ke Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Kota Tual, Daniel Frengky Far-Far Kamis (23/11/2023) dijebloskan ke penjara.
Far-Far resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Dalam kasus ini, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra.
Saat Proyek pembangunan Pasar Langgur dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malra tahun 2015 – 2018 ini bergulir tersangka memegang peranan penting mengurus keuangan dan pekerjaan.
Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 - 16.30 WIT dan langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami sampaikan hari ini penyidik menahan satu orang tersangka atas nama Daniel Frengky Far-Far. Yang bersangkutan berstatus sebagai PPK dalam proyek dimaksud dan hasil perhitungan kerugian negara disebutkan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar dari pekerjaan tahun anggaran 2015 - 2018 tersebut," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (23/11/2023).
Menyangkut adaya terangka lain, Wahyudi mengaku sementara dalam pengembangan. "Nanti kita lihat dari hasil pengembangan penyidikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proyek yang dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang ini bersumber dari DAK dan APBD Kabupaten Malra.
Dimana anggaran yang digunakan tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar; 2016 sebesar Rp 3,2 miliar, 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar; 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun dari hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara sebesar Rp 2.582.762.109,96.
Tersangka sendiri dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (MT-04)
Komentar