Menkeu Pastikan Gaji ASN Naik Berlaku 1 Januari 2024
AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri hingga pensiunan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Kendati demikian, aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) belum rampung.
"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari 2024," kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalapun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari 2024, hak ASN tetap dibayarkan.
“Jika lewat dari 1 Januari 2024 haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," jelasnya.
Kenaikan gaji ASN ini juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:
- Peraturan Pemerintah untuk:
- Gaji PNS
- Gaji TNI
- Gaji Polri
- Pensiun PNS
- Pensiun TNI
- Pensiun Polri
- Tunjangan Veteran
- Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkao Prastowo. (MT-07)
Komentar