Polisi Tangkap Kakek Bejat di Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Seorang kakek berinisial LS (74) warga salah satu desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil ditangkap dan ditahan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Kamis (11/01/24).
Dijelaskan, pelaku ditangkap karena menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun secara berulangkali, Pelaku kemudian ditangkap seusai ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut.
Pelaku yang diketahui berprofesi petani mengakui telah menyetubuhi korban secara berulang kali yang berlokasi tepatnya di rumah milik pelaku sendiri. Rumah pelaku terletak diluar perkampungan.
“Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku berhasil membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya. Apabila korban melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” jelasnya.
Perbuatan bejat tersebut, menurutnya, dilakukan pelaku sejak 28 - 31 Desember 2023 dan terungkap saat salah seorang keluarga korban mengetahui keberadaan korban di rumah kakek bejat tersebut.
“Setelah ibu korban melakukan perbatan tersebut ke polisi pada 2 Januarti 2024 maka Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak kemudian melakukan investigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian,” ungkapnya.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, jelasnya, kasus itu dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti hingga akhirnya Rabu (10/1/2024), kakek bejat tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ia menambahkan, perkara ini merupakan perkara anak yang pertama kali diterima laporannya di tahun 2024 ini.
“Kita berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan dengan harapan ini menjadi perigatan bagi semua masayarakat di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar,” kata Handry Dwi Azhari. (MT-06)
Komentar