Sekilas Info

Ini Penyebab TPG di Malteng Terlambat Cair

Kepala BPKAD Kabupaten Malteng, Hasrah Latuamury

MASOHI, MalukuTerkini.com - Penyebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terlambat cair akhirnya terungkap

Penyebab keterlambatan pencairan TPG itu, disebabkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malteng terlambat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng, Hasrah Latuamury kepada wartawan di Masohi, Selasa (30/1/2024) menjelaskan, daftar penerima tunjangan baru disampaikan kepada BPKAD, Jumat (29/12/2023) pukul 19.00 WIT.

“SPM tersebut setelah diverifikasi oleh staf Bidang Perbendaharaan, ditemukan perbedaan nilai antara SPM dengan lampiran total nilai penerima tunjangan.  Akibatnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tak diproses,” jelasnya.

Dikatakan untuk mempercepat realisasi APBD tahun 2023, maka Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Nomor 900/882/Setda/2023, tanggal 16 November 2023, perihal batas waktu penyampaian SPM oleh OPD kepada BPKAD. Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, maka penyampaian SPM TU, SPM LS dan GU paling lambat tanggal 5 Desember 2023.

"SPM GU Nihil dan TU Nihil paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu menjadi tanggung jawab OPD yang bersangkutan," katanya.

Selain keterlambatan memasukan SPM, Disdikbud pun tidak memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.

"Jadi Disdikbud terlambat masukan SPM dengan mengacu pada surat Sekda. Juga tidak dinformasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait juknis pemberian tunjangan Guru ASN Daerah, " ungkap Latuamury.

Akibatnya, dalam rangka optimalisasi serapan anggaran, maka sisa anggaran pada rekening kas daerah tahun 2023 direalisasikan untuk membayar SPM OPD yang sudah memproses SP2D.

“Sementara beberapa Tunjangan Guru ASN maupun tunjangan ASN lainnya yang tertunda pembayarannya di triwulan IV tahun 2023 telah diselesaikan di bulan Januari tahun 2024.  Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah disalurkan pada Januari 2024," rincinya.

Sedangkan pembayaran TPG, menurutnya, sementara diproses oleh Disdikbud dan BPKAD bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!