Sekda SBT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
AMBON, MalukuTerkini.com - Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) JK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, di Ambon, Senin (5/2/2024) menjelaskan, penetapan JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Menurut Kasi Penkum, setelah ditetapkan sebagai Tersangka maka pada tanggal 5 Februari 2024 Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
"Saudara JK, Sekda Kabupaten SBT sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021. Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian," ungkapnya. (MT-04)
Komentar