Ketum KONI Pusat Temui MA, Ini yang Dibahas
AMBON, MalukuTerkini.com – Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dan jajarannya menemui Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Takdir Rahmadi di kantornya, Kamis (21/3/2024).
“Ada di undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, seluruh sengketa Keolahragaan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang keputusannya bersifat final dan mengikat, tetapi banyak sengketa keolahragaan ditarik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke pengadilan negeri (PN), yang mana sebaiknya diselesaikan di BAORI,” jelas Marciano mengawali pertemuan.
Ia mengharapkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan KONI Pusat beserta anggotanya, mulai dari 38 KONI Provinsi beserta 514 KONI Kabupaten/Kota, 72 Induk cabang olahraga beserta pengurus provinsi (Pengprov) dan pengurus kabupaten/kota, dapat diselesaikan di BAORI.
Semenraa itu, Takdir Rahmadi menjelaskan permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal. Dalam hal ini, mekanisme internal masyarakat olahraga Indonesia, yakni melalui BAORI.
Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang membahas sengketa partai politik. Sengketa di partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Di dunia olahraga Tanah Air, mahkamah tersebut adalah BAORI.
Melihat fakta banyaknya kasus olahraga yang dibawa ke PTUN dan PN, Ketua Kamar Pembinaan MA akan mendorong pembinaan kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia.
“MA dalam melakukan pembinaan akan menyampaikan hal-hal yang terkait sengketa olahraga dan sengketa di BAORI,” ujarnya. (MT-03)
Komentar