Sekda SBT Jadi Buronan Kejati Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu telah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sekda seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
Namun setelah tiga kali dipanggil, tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina, menyampaikan panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka untuk diperiksa Selasa (19/3/2024) namun tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.
"Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik Kejati Maluku segera menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," jlas Latuconsina di Ambon, Rabu (20/3/2024).
Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800. (MT-04)
Komentar