Sidang Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar Ditunda
AMBON, MalukuTerkini.com - Sidang lanjutan Kasus Korupsi Penyalagunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu (20/3/2024) akhirnya ditunda.
Sesuai agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi, menghadirkan saksi mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan sidang disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota Agustina Lemabelwa dan Antonius Sampe Samine, dalam ruang sidang dihadiri oleh kedua terdakwa yaitu mantan Sekda dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben B Moriolkossu dan mantan bendahara pengeluaran Petrus Masela yang didampingi oleh tim penasehat hukum terdakwa. Sementara JPU Achmad Atamimi dan Ricky Ramadan Santoso.
Hakim menyatakan sidang ditunda sekitar pukul 17.45 WIT dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.
"Sidang kami tunda hingga besok dengan agenda pemeriksaan saksi," tandas ketua majelis hakim.
Usai penundaan sidang, kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Ambon, Petrus Fatlolon menyatakan siap hadir.
"Kita hadir tadi dari jam 10 pagi sampai saat ini. Kita menyesuaikan dan ditunda besok. Besok pasti saya hadir,’ ujar Fatlolon didampingi istrinya Joice Fatlolon.
Saat disinggung soal keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim Fatlolon enggan berkomentar.
"Saya tidak boleh memberikan keterangan tentang yang lain cukup untuk saya saja saya hadir. Saya hadir atas undangan dari jaksa penuntut umum. Kita lihat besok dipersidangan dan saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan, kita lihat besok," jelasnya. (MT-04)
Komentar