2 Sudah Ditahan, Polisi Masih Kejar 1 Mafia Tanah di Buru
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sudah menetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Buru.
Dari tiga orang tersangka yang ditetapkan terlibat dalam sindikat ini, polisi sudah berhasil mengamankan dua orang yaitu AB yang diamankan di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Mei 2025 dan FS yang diamankan di Namlea Kabupaten Buru pada 27 Mei 2024 lalu.
Saat ini kedua tersangka, AB dan FB sudah resmi ditahan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh polisi.
"Yang ditahan ini AB dan FS, yang satu masih dalam pencarian. Kita sudah upayakan pencarian tetapi belum ditemukan dan sementara masih dicari," jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Senin (3/6/2024).
Andri yang didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminullah dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Maluku Hardiansyah mengaku para tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti sudah diamankan adalah 14 sertifikat hasil kejahatan para tersangka," ungkapnya.
Dijelaskan, kasus mafia tanah ini sudah sangat lama sejak tahun 2014 dan sudah menjadi Target Operasi (TO).
Kasus ini dilaporkan dan diproses berdasarkan sejumlah bukti kuat dari korban Muhammad Dermawan pada 23 Juli 2023 lalu.
"Perkara ini TO masuk 2023. Kasus ini kita tangani sangat lama karena pemeriksaan saksi cukup panjang, saksi cukup banyak dan beberapa saksi kita periksa diluar provinsi Maluku. Termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kaltim sehingga kita pemeriksaan berulang ulang dan kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan terkait penguasaan hak atas tanah. Ada tiga tersangka, tetapi Baru diamankan dia dibelakang kita AB dan FS. Kasus ini dimulai tahun 2004 berlanjut sampai 2015," jelasnya.
Ia membeberkan, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) yang mana diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 396 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 47/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 Meter Persegi yang terletak di simpang lima desa namlea kecamatan namlea kabupaten Buru, tanah tersebut Hj Tjapade dari Ali Sukur yang mendapatkan kuasa dari tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 1 Juli 1981, namun sekitar tahun 2014 tersangka AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SGU Sukri Gunawan Umarternate untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan atau izin dari Hj Tjapade (sebagai pemilik tanah).
Selanjutnya, para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari sdr Hj Tjapade yaitu sdr Muhammad Dermawan (korban) tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya Hj Tjapade.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka timbul 14 Sertifikat milik dari para pembeli diatas tanah yang sudah bersertifikat milik sdr Hj Tjapade.
"Atas ulang perbuatan para tersangka ini sebanyak 14 sertifikat yang sudah terbit. Dengan nilai mencapai 2 milyar rupiah lebih. Ada dua sertifikat lagi yang diajukan tetapi sudah dibatalkan. Jadi total semua 16 namun yang sudah keluar 15 sertifikat," jelas Andri. (MT-04)
Komentar