Pemkot Ambon Mulai Proses Bayar Gaji 13 ASN & PPPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memproses pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkup Pemkot Ambon.
"Pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai di Proses terhitung hari ini, sehingga tidak ada desas -desus diluar sana seakan-akan pemerintah kota tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK," kata Ririmasse di Balai Kota Ambon, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan, aturan memungkinkan untuk pembayaran gaji 13 itu di awal bulan Juni atau di akhir bulan Juni.
"hari ini Pak Penjabat Wali Kota Ambon, melalui saya selaku Sekkot Ambon menindaklanjuti aturan tersebut sehingga mulai hari ini pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di badan keuangan. Nantinya pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan di badan keuangan," katanya.
Ririmasse menjelaskan, sebanyak 4.260 ASN yang akan dibayar gaji 13 dengan anggaran kurang lebih Rp 24 miliar dan PPPK sebanyak 915 orang anggarannya sebesar Rp 3 miliar.
"Dan ini merupakan kabar sukacita kepada para ASN dan PPPK ,untuk bisa membantu anak -anak mereka untuk sekolah. Ini belum kategori terlambat sama sekali belum dikategorikan terlambat karena akhir bulan, sebab ini baru tanggal 25 kita sudah bayar jadi diharapkan kepada seluruh bendahara untuk berproses," ungkapnya. (MT-05)
Komentar