1. Beranda
  2. Pemerintahan

Sekkot Ambon Buka Rekonsiliasi Data Iuran Wajib PNS & Pemda Triwulan II

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse membuka Rekonsiliasi Data Iuran wajib PNS dan Iuran Wajib Pemda Triwulan II, Senin (24/6/2024).

Ririmasse dalam sambutannya mengatakan, pada Perpres  Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2004 Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang menyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.

"Jadi Iuran wajib PNS dan Iuran wajib Pemda triwulan II tahun 2024 adalah hal yang wajib kita bicarakan agar seluruh peserta yang bekerja pada lingkup pemerintah mempunyai jaminan kesehatan," katanya.

Menurutnya kondisi cuaca akhir-akhir ini mengalami perubahan yang cukup ekstrem, pergantian cuaca yang tidak menentu dari panas yang terik ke hujan yang deras dalam waktu singkat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.

“Banyak dari kita yang mungkin mengalami gangguan kesehatan seperti flu, batuk, demam dan penyakit lainnya yang disebabkan dari cuaca yang tidak stabil hal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja kita Untuk itulah sebagai instansi pemerintah turut mengambil peran dalam menjamin kesehatan para pekerja lewat BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Ia berharap agar adanya penyamaan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan dan persepsi data peserta akurat berdasarkan By Name By Adress  (BNBA) harus seimbang.

"Kita juga berharap dengan diadakan kegiatan ini dapat mengumpulkan dan memfalidasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti bayar dan memastikan iuran yang dibayarkan sesuai dengan nomor virtual account yang tepat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam data di kemudian hari," ujarnya. (MT-05)

Berita Lainnya