Sekilas Info

Kejati & KPU se-Maluku Teken Kerja Sama

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku maupun KPU Kabupaten/Kota se-Maluku, Rabu (7/8/2024).

Pelaksanaan penandatanganan MoU ini sebagai  Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dilakukan langsung oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo  dan Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Ikut hadir  dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw, ⁠Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, Asisten Intelijen Rajendra D Wiritanaya, Asisten Pengawasan Rio Rizal, Asisten Pidana Militer Satar M Hutabarat, Kepala Bagian Tata Usaha Adrianus Notanubun,     Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku,    Para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku dan Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo

Kajati Maluku dalam sambutannya menjelaskan kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan sebuah upaya Kejaksaan RI dalam hal ini Kejati Maluku dan Jajaran Kejari Se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejati Maluku dan Jajaran Kejari se-maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu,  Ketua KPU  Maluku M. Shaddek Fuad mengatakan, penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam hal ini KPU Provinsi Maluku dan Kejari Maluku sebagai Lembaga Negara guna menyukseskan dan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!