Sekilas Info

Eks Sekda SBT Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu.

Djafar ditangkap oleh tim Tabur yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).  Djafar ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada pukul 11.15 WIT.

Pantauan malukuterkini.com, Djafar  yang digiring Tim Tabur tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.00 WIT dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan  DE 8478 AM.

Sesaat setelah tiba di Kantor Kejati Maluku, Djafar langsung digiring ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Djafar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Setelah ditetpkan sebagai tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik, namun mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sekitar 5 bulan lebih buron, akhirnya Jafar pun ditangkap.

Di kasus ini, Jaksa telah menjerat seorang tersangka lainnya yaitu Idris Lestaluhu (eks Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT).

Nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 tersebut senilai  Rp28.839.458.913.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar senilai  Rp2.582.035.800. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!