Petugas Karantina Tahan Burung Nuri
AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Bitung menahan 1 ekor burung nuri kepala hitam yang termasuk satwa dilindungi.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
“Setelah diamankan di kantor satpel Pelabuhan Bitung, burung nuri tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara sebagai pihak yang berwenang untuk urusan selanjutnya,” ungkapnya.
Bersamaan dengan penahanan burung nuri tersebut, sebanyak 15 tanduk rusa ditahan petugas Barantin Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Bitung.
Petugas berhasil mendapati tanduk rusa tersebut diangkut oleh salah seorang pengendara sepeda motor di area Pelabuhan.
Stenly Gosal menjelaskan tindakan penahanan ini dilakukan karantina sebagai upaya perlindungan sumber daya alam Hayati melalui pengawasan lalu lintas satwa dilindungi sesuai UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Tanduk rusa yang dilalulintaskan antar area tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina keluar dari daerah asal,” jelasnya.
Selain itu, katanya, menurut UU 5 Tahun 1990, tanduk rusa termasuk bagian satwa yang dilindungi sehingga tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh BKSDA serempat. (MT-03)
Komentar