Sekilas Info

Warga Serahkan Ikan Aligator ke Karantina

AMBON, MalukuTerkini.com - Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku tentunya patut diapresiasi.

Buktinya, salah seorang masyarakat di daeerah Gowa, Sulawesi Selatan yang menyerahkan ikan invasif jenis aligator (Atractosteus spp).

Dua ekor ikan aligator ini diserahkan keasa Karantina Sulawesi Selatan serta Dinas Kelautan dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya dampak dari ikan asing invasif yang mengancam terhadap ekosistem lokal, jika dilepaskan ke lingkungan perairan Indonesia dapat berkembang biak dan menyebar dengan cepat, cenderung mendominasi habitat baru, meminggirkan spesies asli, dan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem lokal yang menyebabkan gangguan serius pada keaneka ragaman hayati.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) sangat mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan ikan aligator yang dapat mengancam ekosistem lokal.

Menurutnya, timbulnya kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan spesies invasif ke pihak Karantina Sulawesi Selatan juga mengindikasikan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan tentang pelarangan jenis ikan invasif bergerak ke arah positif dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Dalam PP Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telah diatur mengenai jenis asing infasif baik itu untuk hewan, ikan maupun tumbuhan. Hal ini menunjukan selama ini informasi mengenai lapor karantina tidak hanya terhadap media pembawa yang dilalulintaskan tetapi juga menyentuh kesadaran masyarakat untut turut melaporkan jika ada media pembawa baik itu hewan, ikan ataupun tumbuhan yang dilarang penyebarannya oleh undang-undang,” ungkapnya.

Proses serah terima ikan invasif dilakukan sesuai dengan prosedur karantina, termasuk pemeriksaan dan pengamanan ikan untuk memastikan tidak ada penyebaran penyakit yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Selanjutnya hasil penyerahan ikan tersebut di lakukan pengasingan di Instalasi lkan Karantina Sulawesi Selatan. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!