Sekilas Info

Ada Ketua DPD PDIP Jadi Tersangka Pelecehan

JAYAPURA, MalukuTerkini.com – Ketua DPD PDIP Papua, Ario Herry Naap alias HAN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Herry merupakan eks Bupati Biak Numfor yang kembali bertarung di Pilkada Biak Numfor ini ditangkap di rumahnya dan telah dibawa ke Mapolda Papua untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Ahmad menjelaskan Herry ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Setelah kita periksa dan menemukan dua alat bukti yang kuat ditambah keterangan para saksi terkait kasus pelecehan seksual ini," jelasnya.

Menurutnya, korban pelecehan berjenis kelamin laki-laki. Ia mengaku korban dan tersangka saling kenal dan sering berkomunikasi.

PDIP Angkat Bicara

Sementara itu, Pengurus DPD PDIP Papua angkat bicara soal penangkapan Herry Ario Naap oleh penyidik Polda Papua.

Menurutnya, penangkapan Herry bagian dari politisasi mengingat  saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi politik dalam bursa  Calon Bupati Biak Numfor.

Tak hanya itu, elektabilitas Herry jelang pilkada serentak 27 November 2024 cukup tinggi. Namun dengan adanya proses hukum tersebut tentu akan berdampak pada elektabilitas.

“Kami melihat dari sisi politik bahwa penangkapan terhadap HAN sudah didesain untuk menjatuhkan elektabilitasnya Hery – Kery di Pilkada ini,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Papua Surya Ibrahim saat jumpa pers di Kantor DPD PDIP, Jumat (22/11/2024)

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Polda Papua yang tidak mengindahkan instruksi Kapolri. Instruksi tersebut  terkait penundaan sementara proses hukum bagi pihak yang sedang melibatkan diri dalam proses Pemilu.

“Kami juga ingin bertanya, dimana komitmen kita untuk menciptakan Pilkada damai itu, dimana. Jangan sampai proses ini menjadi trigger wujudnya memunculkan ketidakdamaian  dari proses Pilkada itu di Kabupaten Biak Numfor,” tandasnya.

Menurut Surya, PDIP akan ada bersama Herry dan siap mendukung proses ini sampai mendapatkan keadilan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Biak, tidak terpengaruh pada isu yang merusak pesta demokrasi di wilayah tersebut.

“Saya harap situasi ini tidak membuat kita lemah dan tercerai berai. Kita tetap bersatu memenangkan Pasangan Calon Bupati Biak, Heri-Kery. (Termasuk) paslon kepala daerah yang diusung PDIP terutama tingkat provinsi untuk tetap satu suara untuk memenangkan BTM-YB,” ungkapnya.

Surya juga mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk tidak termakan isu yang seakan-akan status pencalonan Herry akan gugur. “Saya nyatakan bahwa tidak ada,” tandasnya.

Penasehat Hukum DPD PDIP Papua, Jean Janer Gultom, menegaskan proses penangkapan dan penetapan HAN menjadi tersangka tidak sesuai dengan proses hukum yang benar.

Pasalnya jika mengacu pada proses awal dari kasus yang diduga dilakukan oleh HAN ditangani oleh Polres Biak. Akan tetapi secara tiba-tiba diambil alih oleh Polda Papua.

Sementara jika dilihat dari dugaan awalnya kasus tersebut bukan kasus luar biasa, sehingga bisa hanya ditangani oleh Polres Biak sesuai domisili yang bersangkutan.

Namun, katanya, Polda Papua justru mengambil alih yang secara kewenangan bukan ranah mereka untuk menindak kasus seperti itu. “Kami melihat ada upaya diskriminasi terhadap Herry didalam kasus ini,” katanya.

Jean juga menyebut saat ini Herry sedang mengikuti kontestasi politik dalam hal ini sebagai calon Bupati Biak Numfor.  Selain itu PDIP sedang mempersiapkan diri untuk menggalakan agenda besar.

Agenda dimaksud adalah kampanye akbar Pasangan Calon Gubernur Papua yaitu Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB). Kemudian tinggal hitung hari akan melakukan pencoblosan.

“Tindakan tersebut sangat mencederai proses demokrasi di Papua khususnya di Kabupaten Biak. Kami harap aparat penegakan hukum harus mencermati aturan secara baik, sehingga tidak mencederai proses politik,” ungkapnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!