Sekilas Info

Jaksa Terima Tahap II Tersangka Korupsi DD & ADD di SBT

AMBON, MalukuTerkini.com -  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan dan Fauzan Machmud, Selasa (10/12/2024) menerima penyerahan  tersangka dan barang bukti  Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama Urdap.

"Tadi JPU telah menerima Tahap II dari  dilakukan oleh penyidik Polres SBT," jelas  Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa, Selasa (10/12/2024).

Tersangka merupakan Kepala Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,” ungkap.

Mailoa menjelaskan tersangka Urdap disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai proses administrasi tahap II,  tersangka Urdap dilakukan penahanan rutan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!