Karantina Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam
AMBON, MalukuTerkini.com – Penyelundupan seekor nuri kepala hitam (Lorius lory) tanpa dokumen karantina dari daerah asal berhasil digagalkan oleh petugas karantina di KM Sinabung rute Bitung-Manokwari.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas ilegal dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatannya.
Setiap hewan termasuk unggas harus mendapatkan pemeriksaan karantina sebelum dibawa atau dikirim antararea. Hal ini dilakukan untuk menjamin hewan tersebut telah bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) seperti flu burung yang dapat mengancam kesehatan manusia.
Penahanan karantina terhadap nuri kepala hitam juga dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dan dilindungi dari penyelundupan ilegal.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024) menjelaskan sesuai Pasal 72 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar dilindungi.
“Setelah ditahan dan diamankan petugas karantina, satwa dilindungi tersebut selanjutnya diserahterimakan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara,” jelasnya.
Wayan berharap dengan meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak, karantina dapat melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. (MT-03)
Komentar