Sekilas Info

Pemilik Sabu di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Risman Mala alias Ramon,  pemilik 0,54 gram sabu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa divonis majelis hakim Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota saat sidang di PN Ambon, Senin (20/1/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 800 juta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Risman Mala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Risman Mala dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah 800 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua

Usai mendengar Vonis majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat (9/8/2025)  sekitar pukul 06.00 WIT,  di rumah terdakwa Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan Barang bukti berupa plastik klip bening ukuran kecil berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat total 0,54 gram. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!