Sekilas Info

Terdakwa Cabul di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Zulfikar Daud, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 5 Tahun.

Vonis majelis hakim ini dibacakan  dalam persidangan dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Sahusilawane, didampingi Hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery, Kamis (23/1/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim  menyatakan terdakwa Zulfikar Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap  korban yang masih berusia 17 tahun.

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Zulfikar Daud alias Zul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua.

Vonis majelis hakim ini  lebih ringan dari  tuntutan JPU kejari Ambon, Beatrix Novi Temmar yang menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zulfikar Daud  alias ZUL melancarkan aksinya pada  Kamis (6/8/2024) pukul 16.30 WIT di wilayah Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!