Penyidik Polres Tanimbar Serahkan Dukun Cabul ke Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dukun cabul ke jaksa setempat
Tersangka berinisial SF (38) yang telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial JK (18) dan NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual serta bisa meramal masa depan para korban.
Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pada Penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini telah menjadi tangung jawab Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Senin (3/2/2025) menjelaskan penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21, sehingga penyidik telah menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Pihak JPU.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya. (MT-06)
Komentar