1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Barantin & Polisi Gagalkan Penyelundupan 67 Ekor Satwa Liar

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jakarta, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 ekor satwa liar.

Upaya ini sebagai wujud komitmen Barantin dalam penegakan hukum peraturan perkarantinaan, untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati dan memberantas perdagangan ilegal satwa liar.

“Upaya penyelundupan satwa liar yang terdiri dari  tupai dan burung puyuh ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkap Kepala Karantina Jakarta Amir Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (11/2/2025).

Pelaku, jelasnya. dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina yang sah.

“Selain itu, tidak dilengkapi dokumen persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari instansi terkait,” jelasnya.

Amir Hasanuddin menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Komitmen Barantin dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dengan penyelenggaraan Karantina, salah satunya adalah pengawasan dan atau pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka,’ tandasnya. (MT-03)

Berita Lainnya