Miliki Ganja, Anak Anggota DPRD Maluku Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua orang mahasiswa di Kota Ambon yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba jenis ganja diciduk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Satu diantaranya anak anggota DPRD Provinsi Maluku.
Kedua mahasiswa yang diamankan di rumah tahanan Polda Maluku yaitu berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket ganja seberat 0,2308 gram.
Sanjani diketahui merupakan anak dari politisi PAN Wahid Laitupa yang merupakan anggota DPRD Maluku. Sementara IK alias Ilo dikabarkan merupakan anak dari saniri Negeri Ureng.
Ilo dan Sanjani ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan J Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
"Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," jelas Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla di ambon Kamis (13/3/2025).
Ia merincikan, barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," rincinya
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya,
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. (MT-04)
Komentar