Polresta Ambon Tangkap Pemilik Sabu di Batu Merah

AMBON, MalukuTerkini.com - Polresta Ambon menangkap MAL alias Ongen, pemilik narkotika jenis sabu di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 00.20 WIT.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari informan bahwa seorang pria berinisial MAL alias Ongen diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” jelas Luhukay di Ambon, Jumat (20/3/2025).
Sesampainya di kawasan Batu Merah Tanjung, menurutnya, Polisi menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ungkapnya.
Barang bukti beserta tersangka segera dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Luhukay megaku tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Ambon. (MT-04)
Komentar