Sekilas Info

Pencuri 24 Baterai Tower Telkomsel di Malra Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres)Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap OT, pelaku pencurian 24 baterai tower Telkomsel di Kabupaten Malra, Minggu (6/4/2025).

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma dalam keterangannya, Senin (7/4/2025) menjelaskan korban yang merupakan karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait pencurian 17 baterai tower Telkomsel senilai Rp 135 juta di Tower Telkomsel, Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil.

”Berdasarkan laporan korban, SPKT Polres Maluku Tenggara terbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU tanggal 05 april 2025,” jelasnya.

Menyikapi laporan tersebut, kata Kapolres, sekitar pukul 22.50 WIT, personel Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra  dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka, melakukan penyelidikan berupa pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP pencurian Batrei Tower.

“Sekitar  pukul 03.00 WIT, Tim Opsnal melihat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku saat pencurian. Berdasarkan keterangan saksi, ada motor terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi Tower Telkomsel, sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Polres Malra melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah sepeda motor yang sementara terparkir,” katanya.

Menurutnya, tiba-tiba datang terduga pelaku OT yang memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP, berjalan menuju kendaran bermotor miliknya.

”Melihat gelagat yang mencurigakan, personel Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung mengamankan terduga pelaku OT dan dibawa ke ruangan Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!