Barantin Gagalkan Penyelundupan Daging Babi

AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara melakukan tindakan tegas terhadap upaya penyelundupan daging babi di Pelabuhan Manado, Sabtu (12/4/2025) lalu.
Sebanyak empat kotak daging babi dengan berat total 180 kilogram diturunkan dari kapal setelah ditemukan di dek 2 KM Cantika Lestari 7F yang hendak berlayar menuju Maluku Utara. Penemuan ini dilakukan saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di pelabuhan.
Penggagalan pengiriman ini dilakukan karena daging babi tidak mengantongi dokumen karantina dari daerah asal, dan belum mendapatkan pemeriksaan kesehatan, sehingga beresiko menularkan penyakit, dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tindakan karantina terhadap daging babi diperlukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan antar wilayah, seperti demam babi Afrika (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya.
Penyebaran penyakit hewan seperti ASF dan PMK dapat menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya pada sektor peternakan, tetapi juga pada keamanan pangan, sosial ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan karantina sangat penting untuk melindungi Sulawesi Utara dan Indonesia dari kerugian yang lebih besar.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dala keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (14/4/2025) mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dibawa antar wilayah kepada petugas karantina.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi Sulawesi Utara dan Indonesia dari penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang merugikan,” ungkapnya. (MT-03)
Komentar