Sekilas Info

Ini Tindak Lanjut KUB Bank Maluku Malut & DKI

AMBON, MalukuTerkini.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menghadiri Konsunyering Pembahasan Draft Shareholder Agreement (SHA), Draft Conditional Subsciption Shareholder Agreement (CSSA) dan Negosiasi Kesepakatan Angka Valuasi Saham, di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jumat (25/4/2025).

Agenda tersebut merupaan tindak lanjut dari Rencana Kerja Sama Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank DKI dengan Bank Maluku Maluku Utara.

Hadir juga pada kesempatan itu, Dewan Direksi Bank DKI, Direksi Bank Maluku Maluku Utara, serta stakeholder terkait.

Gubernur dalam sambutannya mengaku kerja sama dengan Bank DKI sudah diniatkan sejak lama, namun dalam perkembangannya mengalami up and down, proses itu adalah sesuatu yang sifatnya situasional dan bisa dipahami.

“Saat ini kita bergerak ke arah yang lebih konkrit dan langkah yang dicapai sudah lebih substansi,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan ini sangat teknis, karena akan dibahas terkait perjanjian penyertaan modal dari Bank DKI ke Bank Maluku Maluku Utara, dan kesepakatan antar pemegang saham, serta negosiasi angka valuasi saham dari Bank Maluku Maluku Utara, meskipun sangat teknis namun sebagai Pemegang Saham Pengendali, Gubernur menaruh concern untuk perkembangan pembahasannya.

“Sebab tentu saja term condition dari perjanjian itu substansinya juga harus mendapat restu kami sebagai pemegang saham pengendali khusus dari sisi Bank Maluku Maluku Utara, jadi saya percayakan dengan prinsip etikad baik dari kedua belah pihak,” katanya.

Ia mendoakan agar setiap proses ke depan dari kerja sama ini, bisa berjalan lancar dan aman.

“Saya kira dalam kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi yang tidak mudah seperti sekarang, dan juga beberapa persoalan yang terjadi di dunia Perbankan, kerjasama yang dibangun atau dijajaki ini diharapkan bisa berakhir dengan kesepakatan yang memberi manfaat untuk kedua belah pihak atau mutual benefit, yang bisa dinikmati oleh kedua belah pihak, meskipun dengan struktur pasar dan kondisi fundamental Perbankan yang berbeda-beda tetapi kerja sama Bank ini diharapkan, bisa memberikan manfaat positif,” ungkap Gubernur.

Ia percaya jika kerja sama ini dilandasi dengan prinsip dan iktikad baik untuk kebaikan bersama dari kedua belah pihak, kerja sama ini nantinya bisa berakhir dalam satu agreement sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Sebagaimana diketahui, pembahasan kedua draft tersebut akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draft oleh Tim Teknis, serta akan dibawakan untuk dimintakan persetujuan Pemegang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara maupun Pemegang Saham Pengendali PT Bank DKI.

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini dilangsungkan sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) antara PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dengan PT Bank DKI pada tanggal 20 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan pembentukan KUB antara kedua bank.

KUB tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 20/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut dibuat karena dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global memerlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing Industri Perbankan Nasional, untuk Penguatan Daya Saing Industri Perbankan Nasional tersebut maka setiap Bank Umum diwajibkan untuk memenuhi modal inti sekurang-kurangnya Tiga Triliun Rupiah. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!