Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti Sosialisasi Permenkum 13/2025

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (30/4/2025).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi. Dalam sambutannya, Andi menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Kabinet 4 Maret 2025, yang menekankan dua kebijakan besar yaitu peningkatan akses pendidikan dan pemberantasan korupsi.
Dalam konteks tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan "Merah Putih" ditetapkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi hingga akhir 2025, yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Permenkum ini menggantikan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019, dengan sejumlah penyempurnaan baik dari sisi prosedur maupun substansi hukum pengesahan koperasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), serta terdapat kelonggaran dalam penamaan koperasi, termasuk pengecualian syarat tiga kata dan penambahan unsur wilayah administratif."Semoga pelaksanaan peraturan ini berjalan sukses, luas, dan berkelanjutan," ujar Andi menutup sambutannya.
Saiful Sahri menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Program Presiden dan implementasi kebijakan nasional ini sebagai bagian dari peran strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat pemberdayaan hukum di masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, dan jajaran AHU. (MT-04)
Komentar