Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buru.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), AM (25), dan saudari EP (29). Mereka diamankan pada Rabu (30/4/2025) di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025) menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial HA di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT,” jelasnya.
Saat diamankan, katanya, tim opsnal menemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran kecil.
“Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Areis.
Menurutnya, total barang bukti yang ditemukan adalah enam paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda," ujarnya.
Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP Infinix warna gold milik HA. Saat diringkus, HA mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM.
“Dari pengakuan HA, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan AM di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 WIT di hari yang sama,” jelasnya.
Saat diamankan di kos-kosan tersebut, AM tidak sendiri. Ia bersama saudari EP, terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku AM mengaku disuruh oleh EP untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada HA," katanya.
Pada saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama AM, EP kemudian menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Setelah itu AM dan saudari EP dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya," ujarnya. (MT-04)
Komentar