Sekilas Info

Putusan Sidang KKEP Polda Maluku: Bripka Habel Watumlawar Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Habel Watumlawar dipecat dari dinas kepolisian atas kasus pelanggaran disersi atau melarikan diri dari tugas sebagai anggota Polri.

Putusan PTDH alias pecat berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Maluku, Rabu (7/5/2025).

Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, sebelum putusan pemecatan diturunkan, oknum anggota ini juga dilaporkan dalam kasus dugaan perselingkuhan namun masih dalam tahap proses.

“Oknum tersebut bertugas di Polres MBD namun kabur ke Jakarta , sehingga sekitar 10 bulan tidak berdinas. Putusannya itu PTDH. Namun yang bersangkutan masih ajukan banding. Sementara laporan soal perselingkuhan masih dalam proses," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!