Sekilas Info

Lobster Diizinkan Terbang ke Jakarta, Ini Syaratnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Sam Ratulangi Karantina Sulawesi Utara, Kamis (8/5/2025) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengiriman lobster hidup yang akan dilalulintaskan menuju Jakarta.

Tindakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik lobster dalam keadaan prima dan bebas dari hama dan penyakit sebelum dikirim.

Selain itu, petugas karantina juga memastikan bahwa lobster yang akan dikirim telah memenuhi persyaratan ukuran dan kondisi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan tersebut, lobster yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan memiliki ukuran karapas serta berat badan yang sesuai dengan jenisnya.

Untuk lobster (Panulirus spp.), ukuran minimal yang diizinkan untuk dilintaskan antararea perlu memiliki panjang karapas di atas 8 centimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.

Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dan persyaratan ukuran, petugas karantina menerbitkan dokumen karantina berupa KI-2 kepada pemilik komoditas.

Dokumen ini menjadi jaminan resmi bahwa lobster tersebut aman dan layak untuk dilalulintaskan, sehingga dapat melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.  (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!