Kanwil Kemenkum Maluku Diseminasi KI di STIKES Maluku Husada

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” di STIKES Maluku Husada, Kairatu, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan peningkatan daya saing.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri mengatakan KI saat ini memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai aset hukum, tetapi juga sebagai penggerak utama ekonomi dan inovasi di tingkat lokal maupun nasional.
“Potensi KI di Maluku sangat besar. Kita memiliki kekayaan budaya, produk unggulan UMKM, dan kreativitas masyarakat yang luar biasa. Namun, potensi tersebut perlu dikenali, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal agar benar-benar memberi dampak positif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan perguruan tinggi, mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual dan prosedur pendaftarannya.
“Melalui diseminasi ini, kami berharap mahasiswa dan dosen dapat memahami pentingnya melindungi karya dan inovasi. Kantor Wilayah Kemenkum Maluku berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan produktif di provinsi ini,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian STIKES Maluku Husada, Mohammad Dahlan Sely menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada STIKES sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas kepercayaan ini. Kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi dalam mengembangkan budaya akademik yang menghargai karya intelektual,” ujar Dahlan.
Diseminasi ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen STIKES Maluku Husada. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta meningkatnya partisipasi perguruan tinggi dalam mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara tepat guna. (MT-04)
Komentar