1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

180 Kg Teripang dari Maluku Ditahan Barantin

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  Sulawesi Utara (Karantina Sulut) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 180 kg teripang yang dibawa oleh seorang penumpang di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (12/7/2027).

Teripang asal Maluku yang sudah diawetkan dengan serbuk garam tersebut ditemukan saat petugas karantina melakukan patroli rutin terhadapy kedatangan kapal.

"Petugas Karantina Sulawesi Utara menemukan tiga boks stirofoam, dan saat petugas memeriksa, komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, artinya pemilik tidak lapor karantina," jelas Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, melalui keterangannya, Senin (14/7/2025).

Wayan mengatakan setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina dan melengkapi dokumen persyaratannya. Hal tersebut dilakulan guna pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Sulawesi Utara.

"Sesuai Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No. 21 tahun 2019, kita juga melakukan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang dilarang atau dibatasi, seperti tumbuhan atau satwa," katanya.

Pemilik barang telah diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan terhadap media pembawa teripang dilakukan tindakan karantina penolakan,Minggu (13/7/2025).

Menurut Wayan, pihaknya secara kontinu terus melakukan sosialisasi baik secara langsung, melalui media massa, maupun media sosial agar para pelaku usaha, pemilik alat angkut, instansi terkait, juga masyarakat umum bersama Karantina Sulut turut berpartisipasi dalam upaya pelindungan sumber daya alam hayati, keamanan pangan dan pakan. (MT-03)

Berita Lainnya