1. Beranda
  2. Pemerintahan

Ranperda RPJMD SBT Diharmonisasikan di Kanwil Kemenkum Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBT Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku, Kamis (14/8/2025) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono.

Turut hadir mengikuti rapat tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten SBT, antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Tim Kelompok Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup Kanwil Kemenkum Maluku.

Rapat ini menjadi bagian krusial dalam menyelaraskan substansi Ranperda RPJMD SBT dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkum Maluku, yang dibacakan oleh La Margono, menekankan bahwa peraturan perundang-undangan bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga fondasi dalam memaknai seluruh proses pembangunan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses harmonisasi ini merupakan tahapan formil yang wajib melibatkan instansi vertikal seperti Kanwil Kemenkumham sebagai bagian dari sistem pembentukan hukum nasional.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Bupati/Wali Kota diwajibkan menetapkan RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2025–2029 paling lambat enam bulan setelah pelantikan, atau setelah ditetapkannya RPJMD Provinsi. Oleh karena itu, proses pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan, baik secara vertikal dengan pemerintah pusat maupun horizontal antar sektor di daerah.

"RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan. Ia adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan bagi Bumi Ita Wotu Nusa. Maka proses harmonisasi harus memastikan tidak ada celah hukum maupun ketidaksesuaian substansi," ungkap La Margono.

Selain fokus pada RPJMD, rapat ini juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem e-Harmonisasi sebagai upaya modernisasi layanan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan transparansi dalam proses penyusunan regulasi di daerah.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten SBT untuk terus memperkuat kemitraan dan kolaborasi dalam berbagai sektor, termasuk rencana pendirian Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk nyata dari upaya membumikan kesadaran hukum di masyarakat. . (MT-04)

Berita Lainnya