Kanwil Ditjenpas Maluku Usulkan 997 Warga Binaan Peroleh Remisi HUT RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 997 warga binaan (narapidana) untuk memperoleh Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Diantara jumlah 997 yang diusulkan, 5 warga binaan nantinya langsung bebas atau Remisi Khusus (RK II) ketika menerima remisi dimaksud,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Provinsi Maluku, Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan proses penyerahan remisi akan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon usai pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
"Diantara 997 warga binaan yang diusulkan, ada yang langsung bebas 5 orang. Rinciannya 3 dari Rutan Ambon, 1 dari Lapas Dobo dan 1 dari Lapas Saumlaki. Sisanya remisi umum. Masih pengusulan sebentar lagi turun. Dan untuk besaran remisinya variatif ada yang 6 bulan, 1 bulan dan lainnya,” jelasnya.
Ricky juga mengaku pihakya mengusulkan remisi dasawarsa untuk 1.046 warga binaan.
"Untuk remisi dasawarsa sebanyak 1.046 warga binaan . Untuk dasawarsa per 10 tahun besarannya 1/12 maksimal 3 bulan. Remisi dasawarsa itu hampir bersamaan turunnya," ungkapnya. (MT-04)
Komentar