Barantin Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam & Jeroan Busuk
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Karantina Lampung memusnahkan sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan busuk.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dua penindakan berturut-turut yang dilakukan petugas Karantina Lampung terhadap upaya pengiriman produk hewan, tanpa dokumen resmi yang masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. Kemudian kondisi daging ayam dan jeroan sudah tidak layak konsumsi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan tindakan ini telah sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk pelindungan terhadap masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui produk hewan yang tidak layak konsumsi,” ujar Donni seusai pemusnahan di halaman Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (1/9/2025) pagi.
Donni menjelaskan dalam ketentuan peraturan tersebut diatur bahwa media pembawa seperti daging hewan harus dimusnahkan apabila setelah diturunkan dari alat angkut dan diperiksa, ditemukan dalam kondisi busuk atau rusak.
Adapun metode pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur, atau metode lain yang sesuai, sehingga tidak berpotensi lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, tidak membahayakan kesehatan manusia, serta tidak merusak sumber daya alam hayati.
Ia menjelaskan lalu lintas ilegal daging dan jeroan tersebut merupakan hasil penindakan dalam dua kejadian berbeda.
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu malam tanggal 27 Agustus 2025, ketika petugas mengamankan sebuah mobil pikap di Pelabuhan Bakauheni yang membawa 3,13 ton daging ayam dan jeroan. Kejadian kedua terjadi pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025, di mana petugas kembali mengamankan kendaraan pikap lain yang membawa 0,81 ton daging ayam dan jeroan tanpa dokumen resmi. Total 3,9 ton,” jelasnya.
Seluruh komoditas tersebut diketahui berasal dari wilayah Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dan rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insenerator, yang disaksikan langsung oleh pemilik barang dan disampaikan edukasi untuk tidak mengulanginya.
Selain tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal, daging dan jeroan tersebut juga diangkut menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin. Akibatnya, produk hewan tersebut berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi.
“Penggunaan kendaraan yang tidak higienis dan tanpa pendingin mempercepat kerusakan mutu daging, sehingga membahayakan kesehatan konsumen jika sampai beredar di pasaran,” ungkap Donni.
Karantina Lampung menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa produk hewan melalui seluruh tempat pemasukan di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan jalur utama distribusi dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perkarantinaan. Pengiriman produk hewan wajib disertai dokumen resmi dan menggunakan sarana angkut yang sesuai standar. Ini penting untuk memastikan keamanan dan mutu pangan serta melindungi masyarakat,” kata Donni. (MT-01)