1. Beranda
  2. Pemerintahan

Aset Pemprov Maluku di Jalan Sudirman Ditata, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Ambon

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Pertanahan Kota Ambon sementara melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang terfokus pada aset sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F Tehupeiory menjelaskan penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertipikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas.

“Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” tandas Tehupeiory dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (19/9/2025).

Dalam rangka penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, menurutnya, telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025  tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.

“Dalam pelaksanaan penataan tersebut, segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya.

“Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana Pemprov Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” jelasnya.

Berkaitan dengan proses penataan yang sedang dilaksanakan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan mengimbau masyarakat untuk  memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

“Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon,” tandasnya. (MT-06)

Berita Lainnya